Thursday 24 September 2015

Tuntunan Berkurban Sesuai Sunnah



Qurban adalah penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan atas perintah Allah pada hari raya Idul Adha.
Dalam bahasa arab, Udhhiyyah. Idhhiyyah, Dhihiyyah, Adhhat, Idhhat dan Dhahiyyah, berarti hewan yang disembelih dengan tujuan Taqarrub ( mendekatkan diri ) kepada Allah pada hari raya Idul Adha sampai akhir hari-hari Tasyriq, kata-kata tersebut diambil dari kata Dhahwah. Disebut demikian karena awal waktu pelaksanaan yaitu Dhuha ( LisanulArab 19:211, Mu’ajam Al-Wasith 1:537).

    1.        Hukum berkurban
                 Allah mensyariatkan berkurban dalam firman-Nya,
Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.” ( Al-Kautsar:2)
Dan kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah “  ( Al-Hajj : 36 )
                 Hukum qurban adalah Sunnah Muakadah bagi yang mampu, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah berkurban dengan menyembelih 2 ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau disisi tubuh domba itu. [ Hadits Muttafaq ’Alaih ]

    2.       Hewan yang diqurbankan
Hewan yang dikurbankan harus di perhatikan umurnya, yaitu Unta 5 tahun, Sapi 2 tahun, Kambing 1  tahun atau hampir 1 tahun. Ulama madzhab Maliki dan Hanafi membolehkan kambing yang telah berumur 6 bulan asal gemuk dan sehat ( Al-Mughni: 9:439, Ahkamu Adz-Dzabaih oleh Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris : 132 )
Hewan itu harus sehat dan tidak boleh cacat, sebab Rasulullah bersabda, “ Empat cacat yang tidak mecukupi dalam berkurban: Buta sebelah mata , sakitnya nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuk-nya dan lumpuh/kurus yang tidak kunjung sembuh.” (HR.At-Tirmidzi)

    3.       Waktu penyembelihan
        Setelah sholat Idul Adha usai, maka penyembelihan baru diizinkan dan berakhir saat tenggelam matahari hari Tasyriq ( 13 Dzulhijjah ) ( Ibnu Katsir, 3/301 ) karena Rasulullah bersabda, “Siapa yang menyembelih  sebelum shalat (Ied) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri.” (Disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim).
    
    4.       Penyembelihan Qurban
        Disunnahkan bagi yang bisa menyembelih agar menyembelih sendiri. Sebagaimana Rasulullah menyembelih qurban seekor kambing dan beliau membaca “  Bismillah wallahu Akbar, Ya Allah ini dariku dan dari orang yang tidak bisa berqurban dari umatku.” (HR.Abu Daud dan At-Tirmidzi)
Sedangkan orang yang tidak bisa meyembelih sendiri hendaklah menyaksikan dan menghadirinya.

    5.       Pembagian Qurban
Allah berfirman,
Maka makanlah sebagianya (dan sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.” ( Al-Hajj: 28 )
Maka makanlah sebagianya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” ( Al-Hajj: 36 ).
                Sebagian salaf lebih menyukai membagi qurban menjadi tiga bagian: Sepertiga untuk diri sendiri, Sepertiga untuk hadiah orang-orang mampu dan Sepertiga lagi shadaqah untuk fuqara ( Tafsir Ibnu Katsir, 3/300 )

    6.       Anjuran bagi orang yang berqurban
        Bila seseorang ingin berqurban dan memasuki bulan Dzulhijjah maka baginya agar tidak memotong/mengambil rambut, kuku atau kulitnya sampai dia menyembeli hewanya. Dalam hadits Ummu Salamah , Rasulullah bersabda,” Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.”
Dalam riwayat lain: “  Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya sehingga ia berqurban.”
Larangan ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak termasuk isteri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka berqurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun terdapat beberapa rambutnya yang rontok.
Jika seseorang niat berqurban pada pertengahan hari-hari sepuluh itu makan dia menahan hal itu sejak saat niatnya, dan dia tidak berdosa terhadap hal-hal yang terjadi pada saat-saat sebelum niat.
Bagi anggota keluarga orang yang akan berqurban tersebut dibolehkan memotong rambut dari tubuh, kuku atau kulit mereka ( sebab larangan ini hanya ditujukan bagi yang berqurban), sehingga bila ada kepentingan kesehatan maka boleh memotong.

Anjuran ( Sunnah ) Dalam berqurban
v Menajamkan pisau, Rasulullah bersabda,”  Sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, haruslah seseorang mengasah mata pisaunya dan membuat nyaman hewan sembelihanya.” ( HR.Al-Jamaah kecuali Bukhari ).
v Menyembunyikan pisau dari pandangan binatang, Ibnu Umar berkata Rasulullah menyuruh agar mempertajam pisau dan menyembunyikan dari pandangan hewan ( yang akan di sembelih ).
v Tidak membaringkan hewan sebelum siap alat dan sebagainya, Ibnu Abbas menceritakan bahwa seseorang membaringkan kambing sedang dia masih mengasah pisaunya, maka Nabi bersabda “ Apakah anda akan membunuhnya berkali-kali? Mengapa tidak anda asah pisau anda sebelum anda membaringkanya.” ( HR.Al-Hakim )
v Menjauhkan/menutupi penyembelihan dari hewan yang lain, sebab hal ini termasuk menyakiti dan menjauhkan rahmat. Umar Bin Khatab pernah memukul orang yang melakukanya. ( Mughni Al-Muhtaj: 4/272 )
v Memberi minum/makan atau memperlakukanya dengan sebaik-baiknya, Umar Bin Khathab melihat orang yang menyeret hewan qurban pada kakinya ia berkata: “ Celaka kalian! Tuntunlah ia menuju kematian dengan cara yang baik.” ( Al-Halal wal Haram: 58 ).

No comments:

Post a Comment