Qurban adalah penyembelihan hewan ternak yang
dilaksanakan atas perintah Allah pada hari raya Idul Adha.
Dalam
bahasa arab, Udhhiyyah. Idhhiyyah,
Dhihiyyah, Adhhat, Idhhat dan Dhahiyyah, berarti hewan yang disembelih
dengan tujuan Taqarrub ( mendekatkan
diri ) kepada Allah pada hari raya Idul Adha sampai akhir hari-hari Tasyriq,
kata-kata tersebut diambil dari kata Dhahwah.
Disebut demikian karena awal waktu pelaksanaan yaitu Dhuha ( LisanulArab 19:211, Mu’ajam
Al-Wasith 1:537).
1.
Hukum berkurban
Allah
mensyariatkan berkurban dalam firman-Nya,
“ Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan
berkorbanlah.” ( Al-Kautsar:2)
“ Dan kami jadikan untuk kamu unta-unta itu
sebagian dari syi’ar Allah “ (
Al-Hajj : 36 )
Hukum qurban adalah Sunnah Muakadah bagi yang mampu,
sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah berkurban dengan menyembelih 2 ekor
domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya
dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau disisi
tubuh domba itu. [ Hadits Muttafaq ’Alaih ]
2.
Hewan yang diqurbankan
Hewan
yang dikurbankan harus di perhatikan umurnya, yaitu Unta 5 tahun, Sapi 2 tahun,
Kambing 1 tahun atau hampir 1 tahun. Ulama
madzhab Maliki dan Hanafi membolehkan kambing yang telah berumur 6 bulan asal
gemuk dan sehat ( Al-Mughni: 9:439, Ahkamu Adz-Dzabaih oleh Dr. Muhammad Abdul
Qadir Abu Faris : 132 )
Hewan
itu harus sehat dan tidak boleh cacat, sebab Rasulullah bersabda, “ Empat cacat yang tidak mecukupi dalam
berkurban: Buta sebelah mata , sakitnya nyata, pincang yang sampai kelihatan
tulang rusuk-nya dan lumpuh/kurus yang tidak kunjung sembuh.” (HR.At-Tirmidzi)
3.
Waktu penyembelihan
Setelah
sholat Idul Adha usai, maka penyembelihan baru diizinkan dan berakhir saat
tenggelam matahari hari Tasyriq ( 13 Dzulhijjah ) ( Ibnu Katsir, 3/301 ) karena
Rasulullah bersabda, “Siapa yang
menyembelih sebelum shalat (Ied) maka
sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri.” (Disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim).
4.
Penyembelihan Qurban
Disunnahkan
bagi yang bisa menyembelih agar menyembelih sendiri. Sebagaimana Rasulullah
menyembelih qurban seekor kambing dan beliau membaca “ Bismillah wallahu Akbar, Ya Allah
ini dariku dan dari orang yang tidak bisa berqurban dari umatku.” (HR.Abu
Daud dan At-Tirmidzi)
Sedangkan
orang yang tidak bisa meyembelih sendiri hendaklah menyaksikan dan menghadirinya.
5.
Pembagian Qurban
Allah
berfirman,
“ Maka makanlah sebagianya (dan sebagian lagi)
berikanlah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir.” ( Al-Hajj: 28 )
“ Maka makanlah sebagianya dan beri makanlah orang
yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang
meminta.” ( Al-Hajj: 36 ).
Sebagian salaf lebih menyukai membagi
qurban menjadi tiga bagian: Sepertiga untuk diri sendiri, Sepertiga untuk
hadiah orang-orang mampu dan Sepertiga lagi shadaqah untuk fuqara ( Tafsir Ibnu
Katsir, 3/300 )
6.
Anjuran bagi orang yang berqurban
Bila
seseorang ingin berqurban dan memasuki bulan Dzulhijjah maka baginya agar tidak
memotong/mengambil rambut, kuku atau kulitnya sampai dia menyembeli hewanya. Dalam
hadits Ummu Salamah , Rasulullah bersabda,” Jika
kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban,
maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.”
Dalam
riwayat lain: “ Maka janganlah ia mengambil sesuatu dari rambut
atau kukunya sehingga ia berqurban.”
Larangan
ini, menurut zhahirnya, hanya dikhususkan bagi orang yang berkurban saja, tidak
termasuk isteri dan anak-anaknya, kecuali jika masing-masing dari mereka
berqurban. Dan diperbolehkan membasahi rambut serta menggosoknya, meskipun
terdapat beberapa rambutnya yang rontok.
Jika
seseorang niat berqurban pada pertengahan hari-hari sepuluh itu makan dia
menahan hal itu sejak saat niatnya, dan dia tidak berdosa terhadap hal-hal yang
terjadi pada saat-saat sebelum niat.
Bagi
anggota keluarga orang yang akan berqurban tersebut dibolehkan memotong rambut
dari tubuh, kuku atau kulit mereka ( sebab larangan ini hanya ditujukan bagi
yang berqurban), sehingga bila ada kepentingan kesehatan maka boleh memotong.
Anjuran
( Sunnah ) Dalam berqurban
v Menajamkan
pisau, Rasulullah
bersabda,” Sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan berbuat
baik pada segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik,
jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, haruslah seseorang
mengasah mata pisaunya dan membuat nyaman hewan sembelihanya.” (
HR.Al-Jamaah kecuali Bukhari ).
v Menyembunyikan
pisau dari pandangan binatang, Ibnu
Umar berkata Rasulullah menyuruh agar mempertajam pisau dan menyembunyikan dari
pandangan hewan ( yang akan di sembelih ).
v Tidak
membaringkan hewan sebelum siap alat dan sebagainya,
Ibnu Abbas menceritakan bahwa seseorang
membaringkan kambing sedang dia masih mengasah pisaunya, maka Nabi bersabda “ Apakah anda akan membunuhnya berkali-kali? Mengapa
tidak anda asah pisau anda sebelum anda membaringkanya.” ( HR.Al-Hakim )
v Menjauhkan/menutupi
penyembelihan dari hewan yang lain, sebab hal
ini termasuk menyakiti dan menjauhkan rahmat. Umar Bin Khatab pernah memukul orang
yang melakukanya. ( Mughni Al-Muhtaj: 4/272 )
v Memberi
minum/makan atau memperlakukanya dengan sebaik-baiknya,
Umar Bin Khathab melihat orang yang menyeret hewan qurban pada kakinya ia
berkata: “ Celaka kalian! Tuntunlah ia menuju kematian dengan cara yang baik.”
( Al-Halal wal Haram: 58 ).
No comments:
Post a Comment